Founder and Leader Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mendesak agar Brigadir Jenderal (Brigjen) NA, ditindak tegas. Brigjen NA merupakan terduga penembakan terhadap sejumlah kucing menggunakan senapan angin di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Joshua menilai perbuatan Brigjen NA tersebut sangat melukai perjuangannya sebagai aktivis penyelamat hewan.
"Perbuatannya sangat melukai perjuangan kami dan ironisnya jabatannya sebagai Brigjen telah sangat mencoreng marwah kesatuannya," ujarnya. Karena itu, Joshua mendesak agar Brigjen NA ditindak tegas tanpa memandang jabatannya sebagai seorang perwira tinggi TNI. "Tindakan tegas setimpal yang sesuai perbuatan kejamnya wajib diberikan tanpa memandang jabatannya agar publik juga bisa menilai jika aparat hukum kita bekerja maksimal," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan hal tersebut perlu dilakukan aparat penegak hukum agar paradigma hukum tumpul ke atas dihilangkan. "Sehingga paradigma hukum tumpul ke atas bisa dihilangkan dalam kasus ini," ungkap Joshua. Menindak lanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang pada Rabu (17/8/2022) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah melakukan penyelidikan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan pada Rabu (18/8/2022) malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing. Brigjen NA, kata Prantara, menembak dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang pada 16 Agustus 2022 sekitar jam 13.00 an. "Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Kamis (18/8/2022).
"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," sambung dia. Ia menegaskan proses hukum tersebut khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan). "Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," sambung dia.
Sebelumnya, pada Rabu (17/8/2022) beredar di media sosial Instagram foto jasad kucing berlumuran darah. Dalam narasi unggahan tersebut, disebutkan jasad kucing tersebut ditemukan di lingkungan Sesko TNI Martanegara Bandung. Disebutkan juga, dalam narasi unggahan tersebut kejadian tersebut terjadi pada 16 Agustus 2022.