Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankanribuan kosmetik, obattradisional dan obat obatan ilegal. Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan Balai BPOM Bandung Alex Sander mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan sejak Februari 2022.
"Kami temukan beberapa produk obat tradisiomal, kosmetik tidak memiliki izin edar.1,2 Jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar di sini. Laporannya sejak bulan Februari 2022, kami lakukan pemantauan sebanyak dua kali dan lakukan operasi penindakan," ujar Alex. Total barang bukti yang diamankan sekitar 34 jenis dengan total 19.551 pcs/kotak/botol dengan nilai barang bukti yang disita Rp 1.238.348.000.
"Nilai barang yang disita Rp 1.238.348.000," ujar Alex. Saat ini pemilik rumah, kata dia, sedang dilakukan pemeriksaan. "Terhadap pelaku kita lakukan BAP, saat ini sedang berlangsung dan lakukan proses sesuai perundang undangan yang berlaku," katanya.(*)