Detik detik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak terungkap dalam rekonstruksi di rumah Dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30/8/2022). Berdasarkan tayangan Youtube Polri TV, diketahui sebelumnya peristiwa penembakan, awalnya Brigadir J berada di halaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kemudian, datang Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR menghampiri Brigadir J di halaman depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Keduanya pun tampak berbincang. Setelah itu, Bripka RR berjalan ke arah garasi rumah diikuti Brigadir J. Keduanya pun tampak berjalan berdampingan.
Di dekat garasi, terlihat juga tersangka lain dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Kuat Maruf. Setelah itu, Brigadir J yang diperagakan peran pengganti masuk ke ruang tengah rumah tersebut. Di ruang tengah tersebut sudah ada Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir E yang diperagakan orang lain berdiri di samping Irjen Sambo berhadapan dengan Brigadir J. Ferdy Sambo terlihat seperti memeragakan megang senjata begitu juga Bharada E. Kemudian, Brigadir J tampak berlutut dan meletakan tangannya di depan dadanya seolah memohon ampun.
Bharada E lantas menembak Brigadir J disaksikan Ferdy Sambo. Seketika Brigadir J pun langsung tergeletak di lantai dalam posisi tertelungkup di bawah tangga. Setelah itu, Ferdy sambo menghampiri tubuh Brigadir J yang sudah tergeletak, lalu ia mengeluarkan pistol kemudian menembakannya ke arah dinding atas.
Setelah itu, Ferdy Sambo berjongkok membelakangi tubuh Brigadir J, lalu terlihat sambil memegang pistol tiruan mengarahkannya ke dinding yang lain. Diketahui dalam rekonstruksi ini, penydik menghadirkan langsung lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf. Dalam proses rekonstruksi penembakan, sebelumnya Bharada E terlihat memperagakan bagaimana penembakan Brigadir J terjadi.
Kemudian pada adegan penembakan bersama Ferdy Sambo, Bharada E diganti peran pengganti. Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo; 2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J; 3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J; 5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.