Asep Iwan Irawan selaku Pengamat Hukum Pidana mengatakan bisa saja ada kemungkinan Bharada Eliezer atau Bharada E bebas dari jeratan hukum. Walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemarin, Selasa (9/8/2022), membenarkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J, dan tidak ada aksi tembak menembak.
Aksi Bharada E tersebut lantaran di bawah tekanan dan diperintah oleh atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo. Berdasar dari adanya perintah atasan tersebut, Asep menyoroti, bisa saja adanya kemungkinan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum. “Lantaran ada pasal 51 ayat 1,” jelasnya.
Di mana bunyinya: tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan. “Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ ungkapnya lagi. Lantas adanya hal tersebut, menurut Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa menyangkut di Bharada E.
Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan. Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan. Sementara itu menurut Asep, Bharada E harus mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J terang benderang.
Dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J, keterangan dari Bharada E sangat penting. Sehingga adanya hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Polhukam MahfudMDmeminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada BharadaE. Hal ini agar Bharada E selamat dari kemungkinan adanya ancaman
"Saya sampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada BharadaE agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun," kata MahfudMD dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa (9/8/2022), diberitakan sebelumnya. Mahfud MD mengatakan perlindungan kepada BharadaE menjadi penting karena merupakan satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut. "Pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti BharadaE bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya," katanya.
Selain itu, MahfudMD mengatakan BharadaE bisa saja bebas dari hukuman meski berstatus tersangka. Kemungkinan tersebut bisa terjadi apabila terbukti bahwa BharadaE hanya menerima perintah dari Irjen FerdySambo. Rjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022). Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dalam jumpa persnya tersebut Kapolri mengatakan Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dirinya tewas.
Dan penembakan tersebut dilakukan oleh Brigadir E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. "Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborat or dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya. "Untuk membuat seolah olah telah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," katanya.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak pihak yang terkait," imbuhnya.